92 Ribu Narapidana Dapat Remisi, Negara Hemat Rp102 Miliar

Kamis, 17 Agustus 2017 | 12:38 WIB
92 Ribu Narapidana Dapat Remisi, Negara Hemat Rp102 Miliar
Tahanan KPK tunaikan shalat Id di Pomdam Jaya Guntur. (Suara.com/Dian Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi kepada 92.816 orang narapidana yang ada di seluruh Indonesia pada HUT RI ke-72. Menurut Yasonna pemberian remisi tersebut membawa pengaruh poaitif bagi keuangan negara.

"Dengan pemberian remisi Tahun 2017, negara bisa berhemat Rp102 Miliar. Bisa dibayangkan anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk hal yang lain," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).

Menurut Yasonna, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia saat ini mencapai 226.143 orang per tanggal 14 Agustus 2017. Karena itu dengan dibebaskannya 2.444 narapidana pasca mendapatkan remisi, ikut meringankan beban anggaran negara.

Baca Juga: Nazaruddin Dapat Remisi Enam Bulan, Gayus Dapat Enam Bulan

"Pemberian remisi juga bisa menstabilkan dan merubah perilaku para narapidana untuk bisa menjadi lebih baik dan bisa berguna di lingkungan masyarakat," katanya.

Kader PDI Perjuangan yang kini duduk di pemerintahan tersebut juga mengatakan pemberian remisi kali ini dilakukan secara online. Tujuannya adalah untuk menata ketaatan dan kedisiplinan, serta peran aktif warga binaan dalam kegiatan program pembinaan masyarakat di dalam lapas.

"Hal ini sejalan dengan program layanan masyarakat di Kementerian Hukum dan HAM yang sudah melalui e-gov di mana semua pelayanan berbasis online sehingga masyarakat mudah mengakses, akuntabel dan berintegritas," kata Yasonna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI