Nazaruddin Dapat Remisi Enam Bulan, Gayus Dapat Enam Bulan

Kamis, 17 Agustus 2017 | 12:00 WIB
Nazaruddin Dapat Remisi Enam Bulan, Gayus Dapat Enam Bulan
M. Nazaruddin [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin dan Gayus Halomoan Tambunan kembali mendapat remisi pada HUT RI ke 72, hari ini. Gayus mendapat remisi enam bulan, sementara Nazaruddin mendapat potongan tahanan selama lima bulan.

"Nazaruddin ini lima bulan kalau Gayus enam bulan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Makmun di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).

Pada HUT RI tahun 2016 lalu, Gayus dan Nazaruddin mendapatkan potongan penahanan yang sama.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah memberikan remisi kepada 400 tahanan kasus korupsi tahun ini. Namun, koruptor yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya Nazaruddin dan Gayus yang dapat jatah.

"Ini cuma 400 orang dan itu dari JC (justice collaborator). Itu bukan dari KPK saja, tetapi dari Jaksa dan seluruh lembaga penegak hukum Indonesia," kata Yasonna.

Selain Gayus dan Nazaruddin, ada 15 narapidana korupsi yang ditangani KPK yang diusulkan mendapatkan remisi, tetapi ditolak. Mereka adalah Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus Demokrat Angelina Sondakh, Anggoro Widjojo, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Menteri Pertanian Luthfi Hasan Ishaq, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Yang lain yang dari KPK tidak mendapat remisi karena keterangan justice kolaboratornya ada yang belum keluar dan ada yang ditolak," katanya.

Khusus untuk Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi tidak berdasarkan pada pertimbangan aspek justice collaborator. Mereka memberikan remisi berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006.

Pemberian remisi bagi koruptor berlaku di seluruh Indonesia. Koruptor yang mendapatkan remisi harus yang memenuhi syarat administratif dan syarat khusus pemberian remisi. Salah satu di antaranya mereka sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan dan berkelakuan baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI