Suara.com - Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mendapatkan remisi tahanan pada perayaan HUT RI yang ke 72 karena dinilai belum memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang.
"Nggak (dapat), belum memenuhi syarat," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Pelaksana Tugas Derketus Jenderal Pemasyarakat Kemenkumham Makmun mengatakan peraturan pemberian remisi tercantum dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjelaskan remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Remisi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Dia belum menjalani enam bulan, persyaratannya enam bulan," kata Makmun di gedung Kemenkumham.
Ahok mulai ditahan pada 9 Mei 2017 atau baru menjalani masa tahanan selama tiga bulan.
"Kita lihat perkembangannya. Kan persyaratannya ada administratif dan substantif. Kalau administratif minimal masa pidana enam bulan, kalau substantif itu menyangkut prilaku ya. Apakah perilakunya baik atau tidak, tidak melanggar tata tertib di dalam. Selama ini kooperatif ya, nggak ada masalah," kata Makmun.
Dalam rangka memperingati HUT RI, Kemenkumham memberikan remisi kepada 92.816 orang, sebanyak 2.444 narapidana di antaranya langsung bebas.