Remisi HUT RI, 2.444 Narapidana Langsung Bebas

Kamis, 17 Agustus 2017 | 10:39 WIB
Remisi HUT RI, 2.444 Narapidana Langsung Bebas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan 2.444 narapidana pada hari ini. Mereka bebas setelah mendapatkan remisi dalam rangka peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan RI yang ke 72.

"Dari seluruh tahanan tersebut, 2.444 orang langsung bebas lantaran medapat remisi. Sementara itu untuk tahanan maupun narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan berjumlah 90.372 orang," kata Menkumham Yasonna H. Laoly di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).

Yasonna mengatakan pemberian remisi merupakan kewajiban negara dan diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan jumlah narapidana per tanggal 14 Agustus 2017 sebanyak 226.143 orang. 

"Melainkan merupakan sebuah hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.

Berikut data pemberian remisi umum 17 Agustus 2017:

1. Jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia (per tanggal 14 Agustus 2017)  sebanyak 226.143 orang.

a. Narapidana : 156.613 orang

b. Tahanan : 69.530 orang

2. Yang diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 92.816 orang, terdiri dari :

A. Remisi umum (pengurangan sebagian) : 90.372 orang

a. Remisi 1 bulan . : 24.014 orang

b. Remisi 2 bulan : 23.651 orang

c. Remisi 3 bulan : 25.459 orang

d. Remisi 4 bulan : 10.644 orang

e. Remisi 5 bulan : 5.466 orang

f. Remisi 6 bulan : 1.138 orang

B. Remisi umum ll (langsung bebas) : 2.444 orang.

a. Remisi 1 bBulan : 309 orang langsung bebas

b. Remisi 2 bulan : 360 orang langsung bebas

c. Remisi 3 bulan : 654 orang langsung bebas

d. Remisi 4 bulan : 615 orang langsung bebas

e. Remisi 5 bulan ; 471 orang langsung bebas

f. Remisi 6 bulan : 35 orang langsung bebas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI