Suara.com - Bulan Tertib Trotoar sudah diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 1 Agustus 2017 lalu. Namun khusus di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, ada pengecualian.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan pengendara yang kedapatan melanggar hanya diberikan imbauan. Biasanya, kendaran roda dua yang menerobos trotoar langsung ditindak, begitu pula untuk pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.
"Karena ini dalam rangka memperingati HUT RI, pasukan personel BTT tetap ada, standby di wilayah masing-masing untuk melakukan penjagaan, tapi tidak ada penindakan," ujar Yani di lapangan Eks. IRTI Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).
Sebagian petugas Satpol PP, kata Yani, hari ini juga ada yang ditugaskan untuk menjaga keamanan upacara bendera di setiap Rukun Warga.
"Sekarang ini lebih mengedepankan, mendukung dalam rangka memperingati HUT RI ke-72. Nggak ada penindakan, pendindakannya hanya teguran," jelas Yani.
Pengecualian itu, kata dia, hanya untuk hari ini. Besok, pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak.
Yani mengungkapkan, BTT tidak hanya dilakukan pada bulan Agustus. Pemerintah akan terus melakukan penertiban agar trotoar kembali pada fungsinya. Apalagi aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Setelah Agustus terus, karena itu kan tupoksi kita (satpol PP), berdasarkan Perda 8 tahun 2007 ada 10 tertib. Tertib jalan, dan salah satunya trotoar itu," ujarnya.
Khusus 17 Agustus, Pelanggar Trotoar "Nggak" Bakal Ditindak
Kamis, 17 Agustus 2017 | 10:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
SMA Negeri 1 Purwakarta Rayakan Tujuh Belasan dengan Tema 'Atmasa Jawara'
14 September 2024 | 13:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI