Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat TNI AU di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur terkait dua penyidikan, yaitu korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 dan "satellite monitoring" di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
"Pertama, terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkata Udara tahun 2016-2017 dengan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Sementara pemeriksaan kedua terkait tindak pidana korupsi pengadaan "satellite monitoring", penyidik KPK dengan tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Nofel Hasan (NH).
"Masing-masing kasus diperiksa tiga orang saksi yang merupakan perwira menengah TNI AU," ujar Febri.
Baca Juga: Jokowi Pimpin Apel Kehormatan di TMP Kalibata
Sebelumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter, KPK telah memeriksa lima orang pada Selasa (15/8/2017).
Febri mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan di Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur bersama dengan POM TNI.
"Penyidik mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses penunjukkan pihak vendor dalam hal ini pembelian atau pengadaan helikopter," kata dia.
Menurut Febri, ada proses-proses yang diduga tentu terdapat unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan tersebut.
"Kami dalami itu dari sejumlah anggota TNI dan juga pejabat perwira di TNI, kami lakukan pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan pihak POM TNI," ucap Febri.
Baca Juga: Tak Ada Pewaris 'Sang Pangeran Roma' Musim Ini
Sementara terkait kasus pengadaan "satellite monitoring" di Bakamla RI, KPK baru saja menahan Nofel Hasan sebagai tersangka pada Jumat (11/8/2017). Novel ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Novel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novel Hasan disebut menerima 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan "satellite monitoring" senilai total Rp222,43 miliar.