KPK Periksa Pejabat TNI Terkait 2 Kasus Sekaligus

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 17 Agustus 2017 | 01:21 WIB
KPK Periksa Pejabat TNI Terkait 2 Kasus Sekaligus
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Novel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novel Hasan disebut menerima 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan "satellite monitoring" senilai total Rp222,43 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI