Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Geledah 2 Rumah di Dumai

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 17 Agustus 2017 | 00:02 WIB
Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Geledah 2 Rumah di Dumai
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Kota Dumai, Provinsi Riau dalam penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Tim hari ini menggeledah dua rumah di Kota Dumai. Kedua rumah tersebut milik dua orang saksi dari dua subkontraktor yang berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Febri seperti dikutip Antara, menyatakan penggeledahan itu dilakukan secara paralel oleh dua tim dari KPK sejak pukul 10.00 WIB dan saat ini masih berlangsung.

"Belum dapat dipastikan ada atau tidak dan apa saja yang disita dalam penggeledahan kali ini," ucap Febri.

Baca Juga: Sopir Angkot Pemukul Pengemudi Taksi Online Ditangkap Polisi

Sebelumnya dalam penyidikan kasus di Bengkalis itu, KPK telah memeriksa tujuh saksi pada Selasa (15/8/2017).

Febri mengatakan penyidik mendalami informasi-informasi terkait proses proyek peningkatakan jalan tersebut, di mana ada indikasi kerugian negara yang cukup besar di sana.

"Dari informasi yang kami terima indikasi kerugian negara yang setidaknya Rp80 miliar itu diakibatkan bahwa sejak awal diduga ada semacam pengkondisian penunjukan pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Kemudian ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur sebelumnya," kata dia.

KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, M Nasir (MNS) menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 terkait kasus tersebut.

Febri menjelaskan keduanya diduga secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Baca Juga: Klaim Laporan Belum Dicabut, Acho: Mau Niat Damai atau Nggak?

"Diduga terkait kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar," kata Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI