Suara.com - Perilaku SA (26) tak patut dicontoh. Usai nonton film porno, penjual sate ayam keliling itu mencabuli anak kelas 3 sekolah dasar berinisial VV.
Bejatnya, dia melakukan perbuatan di kamar mandi masjid dengan iming-iming dua tusuk sate.
SA yang merupakan warga Desa Geneng, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Kediri di rumahnya.
Pencabulan dilakukan di kamar mandi masjid di wilayah Sagi, Kecamatan Tarokan.
“Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengadu kepada orangtuanya. Selanjutnya orangtua korban lapor ke kantor polisi. Akhirnya kami mengamankan pelaku,” kata Kapolres Kediri AKBP Anthon Haryadi dikutip dari media resmi Polri.
Awalnya, korban berangkat sekolah pukul 06.30 WIB, lalu dipanggil tersangka. Selanjutnya, korban diajak ke kamar mandi dan dicabuli dengan iming-iming dua tusuk sate ayam.
Kepada petugas, tesangka nekat mencabuli korban karena terobsesi film porno yang dilihat malam hari sebelum kejadian. Sebenarnya, ada dua bocah SD yang hendak dicabuli, tetapi satu di antaranya berhasil kabur karena ketakutan.
Petugas berhasil mengamankan satu potong celana dalam warna biru, satu buah baff dan satu celana jeans warna biru sebagai barang bukti. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, sebab perkiraan masih ada korban lain yang belum berani melapor karena malu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.