Suara.com - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus perjudian jenis capjikia dengan menangkap tiga tersangka di Kelurahan Jajar, RT 4, RW 3, Kecamatan Laweyan, Solo.
Kanit Reskrim Polsek Laweyan AKP Sajimin mengatakan ketiga tersangka Wahyu Susanto (32): warga Karangasem, Slamet Sujono (52): warga Jajar, dan Sumanto Atmo S (58): warga Jajar, kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan.
Menurut Sajimin kasus perjudian capjikia terungkap dari laporan masyarakat bahwa di kawasan Jajar sering digunakan untuk perjudian capjikia.
Petugas melakukan pengintaian di lokasi dan mencurigai tersangka Wahyu bersama kedua temannya, yakni Slamet Sujono dan Sumanto Atmo S sedang melakukan transaksi pada Selasa (15/8/2017) malam.
"Kami melakukan penangkapan ketiga penjual judi capjikia ketika sedang melakukan transaksi pada pemasang," katanya.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu buah telepon genggam, satu lembar kertas rekapan, dua spidol, satu lembar paito, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp172 ribu yang dapat dijadikan barang bukti.
Menurut Sajimin dari hasil pemeriksaan tersangka Wahyu mengaku nekat menjual kupon judi capjikia untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Saya sehari-hari bekerja di bengkel, dan penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhan keluarga," kata tersangka.
Tersangka juga mengaku menjual kupon capjikia sudah dijalankan dua bulan ini, dan hasilnya lumayan rata-rata bisa mendapat keuntungan sekitar Rp150 ribu per hari. Namun, polisi berhasil mengungkap kasus ini, saat dirinya sedang melakukan transaksi dengan pemasang.
Atas perbuatan para tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang Perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Antara)