Dukung Direktur KPK Diperiksa, Saut: Saya Saja Hampir Dipecat

Siswanto Suara.Com
Rabu, 16 Agustus 2017 | 18:23 WIB
Dukung Direktur KPK Diperiksa, Saut: Saya Saja Hampir Dipecat
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mendukung Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat memeriksa Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.

"Nanti prosesnya kan selalu ada pengawasan internal. Kalian kan lihat saya salah ngomong aja hampir dipecat, kan. Iya dong, nggak adil dong sampai begitu. Saya kemarin salah ngomong aja hampir dipecat," kata Saut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).

Pemeriksaan internal tersebut dilakukan setelah terdakwa Miryam S. Haryani memberikan informasi kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Miryam mengaku mendapatkan informasi dari anggota Komisi III mengenai adanya pertemuan antara tujuh pejabat KPK dan anggota Komisi III.

Saut mengatakan informasi tersebut sudah didengar KPK.

"Itu sedang kita pelajari. Pemeriksaan belum kayaknya. Tapi sudah kita dengar," kata Saut.

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua meminta Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat memeriksa Direktur Penyidikan KPK.

"PI harus memeriksa direktur penyelidikan dan atau direktur penyidikan untuk memperoleh keterangan yang sebenarnya tentang kasus tersebut," kata Abdullah, Rabu (16/8/2017).

Abdullah menambahkan pemeriksaan pengawasan internal harus dilakukan secara berjenjang.

Menurut dia bila pertemuan yang disinyalir dilakukan pejabat setingkat direktur terkait penanganan kasus diketahui atasannya, maka tim pemeriksa internal juga meminta keterangan Deputi Penindakan Irjen Heru Winarko.

Jika langkah seorang direktur bertemu anggota Komisi III dan diketahui komisioner KPK, maka PI juga harus memeriksa komisioner yang bersangkutan.

"Demikian pula halnya jika deputi bertindak atas sepengetahuan seorang komisioner, maka komisioner tersebut juga harus diperika PI," kata Abdullah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI