Mantan Penasihat: Pengawas Internal Harus Periksa Direktur KPK

Rabu, 16 Agustus 2017 | 16:42 WIB
Mantan Penasihat: Pengawas Internal Harus Periksa Direktur KPK
Penasihat Pimpinan KPK Abdullah Hehamahua. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua meminta Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat memeriksa Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman. Hal itu guna mendalami keterangan Miryam S. Haryani terkait dugaan pertemuan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai dengan anggota Komisi III DPR.

"PI harus memeriksa direktur penyelidikan dan atau direktur penyidikan untuk memperoleh keterangan yang sebenarnya tentang kasus tersebut," kata Abdullah, Rabu (16/8/2017).

Dalam rekaman video pemeriksaan Miryam yang ditayangkan di persidangan, Miryam mengaku ke Novel Baswedan telah mendapatkan informasi pertemuan tersebut dari sesama anggota dewan. Setelah menunjukkan secarik kertas ke Novel, diketahui salah satu orang yang bertemu anggota dewan itu setingkat direktur di KPK.

Abdullah menambahkan pemeriksaan pengawasan internal harus dilakukan secara berjenjang.

Menurut dia bila pertemuan yang disinyalir dilakukan pejabat setingkat direktur terkait penanganan kasus diketahui atasannya, maka tim pemeriksa internal juga meminta keterangan Deputi Penindakan Irjen Heru Winarko.

Jika langkah seorang direktur bertemu anggota Komisi III dan diketahui komisioner KPK, maka PI juga harus memeriksa komisioner yang bersangkutan.

"Demikian pula halnya jika deputi bertindak atas sepengetahuan seorang komisioner, maka komisioner tersebut juga harus diperika PI," kata Abdullah.

Abdullah menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Standard Operasional Prosedur serta kode etik KPK, baik komisioner pejabat dan pegawai KPK dilarang berhubungan dengan tersangka, calon tersangka dan saksi terkait kasus yang sedang ditangani. Meskipun pertemuan dengan pejabat negara itu di luar kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, baik komisioner, pejabat dan pegawai KPK harus mendapat persetujuan dari atasan.

"Bahkan seorang komisioner, dia harus memberi tahu komisioner yang lain jika dia mau bertemu seorang penyelenggara negara, bukan dalam tugas," kata Abdullah.

Selain soal adanya pertemuan itu, dalam rekaman video pemeriksaan, Miryam juga mengaku diminta menyiapkan uang Rp2 miliar. Uang tersebut disampaikan bakal diserahkan untuk mengamankan Miryam dalam kasus e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI