Waspada Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Rumah Sakit

Rabu, 16 Agustus 2017 | 15:08 WIB
Waspada Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Rumah Sakit
MS alias S (19), salah satu tersangka kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil saat dirilis di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka kasus pencurian bermodus memecahkan kaca mobil korban.

Dua tersangka yakni MRLH alias U (30) dan MS alias S (19) ditangkap karena sudah lama menjadi target polisi. Sebab, kedua bandit ini telah puluhan kali melakukan aksi pencurian bermodus pecah kaca mobil di beberapa lokasi di Jabodetabek.

"Aksi kejahatannya sudah dilakukan puluhan kali di berbagai daerah Jabodetabek dengan sasaran tempat parkir seperti rumah sakit, mall, rest area kampus dan tempat parkir lainnya," Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Agung Wibowo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).

Keduanya ditangkap saat melakukan aksi pencurian di parkiran rumah sakit umum daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat 11 Agustus 2017.

Baca Juga: Polisi Bongkar Pencurian Mobil Bermodus Ganti Rangka Mesin

Agung juga menerangkan modus para tersangka memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan pecahan busi sepeda motor.

"Bagian tengah busi motor berwarna putih dihancurkan kemudian dilemparkan ke arah kaca mobil sasaran yang dituju," kata Agung.

Setelah pecahan busi itu dilemparkan ke kaca mobil korban, lalu tersangka mendorong kaca dengan menggunakan tangan.

"Jadi pas dilempar pakai pecahan buci kaca langsung retak," kata dia.

Agung menyampaikan alasan para tersangka melaksanakan aksi kejahatannya di siang hari, karena mengandalkan suhu panas dan tekanan udara di dalam mobil di siang hari lebih tinggi. Hal itu, katanya yang mempermudah mereka melakukan pencurian.

Baca Juga: Susi Akui Aksinya Basmi Pencurian Ikan Dibenci Pihak Tertentu

"Mereka itu melakukan aksinya selalu siang hari. Karena kalau siang itu kan panas, tekanan udara dari dalam mobil tinggi," kata dia.

Agung pun memberikan tips kepada warga agar kendaraaanya tak menjadi incaran para pelaku pencurian modus pecah kaca. Apabila sedang diparkir, kata dia, pemilik mobil jangan menutup rapat kaca kendaraannya.

Dia pun menyarankan agar masyarakat tidak meninggalkan barang-barang berharga ketika kendaraan sedang di parkir.

"Tipsnya, kalau parkir pada siang hari kaca mobil harus dibuka paling tidak 1 sentimeter, agar ada sirkulasi udara. Kalau ada sirkulasi udara, para pelaku tidak bisa memecahkan kaca dengan pecahan busi," kata dia.

Dalam aksinya, MRLH dan MS juga dibantu dua rekannya berinisial ML dan UDN. Masing-masing pelaku yang masih buron itu berperan mengambil barang curian di dalam mobil korban dan memantau situasi di TKP pencurian.

"Keduanya masih diburu," kata dia.

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit telepon genggam, satu buah jam tangan, dua buah dompet, satu buah kalkulator dan satu buah alat pengukur meteran digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI