Suara.com - Aparat Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka kasus pencurian bermodus memecahkan kaca mobil korban.
Dua tersangka yakni MRLH alias U (30) dan MS alias S (19) ditangkap karena sudah lama menjadi target polisi. Sebab, kedua bandit ini telah puluhan kali melakukan aksi pencurian bermodus pecah kaca mobil di beberapa lokasi di Jabodetabek.
"Aksi kejahatannya sudah dilakukan puluhan kali di berbagai daerah Jabodetabek dengan sasaran tempat parkir seperti rumah sakit, mall, rest area kampus dan tempat parkir lainnya," Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Agung Wibowo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).
Keduanya ditangkap saat melakukan aksi pencurian di parkiran rumah sakit umum daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat 11 Agustus 2017.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pencurian Mobil Bermodus Ganti Rangka Mesin
Agung juga menerangkan modus para tersangka memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan pecahan busi sepeda motor.
"Bagian tengah busi motor berwarna putih dihancurkan kemudian dilemparkan ke arah kaca mobil sasaran yang dituju," kata Agung.
Setelah pecahan busi itu dilemparkan ke kaca mobil korban, lalu tersangka mendorong kaca dengan menggunakan tangan.
"Jadi pas dilempar pakai pecahan buci kaca langsung retak," kata dia.
Agung menyampaikan alasan para tersangka melaksanakan aksi kejahatannya di siang hari, karena mengandalkan suhu panas dan tekanan udara di dalam mobil di siang hari lebih tinggi. Hal itu, katanya yang mempermudah mereka melakukan pencurian.
Baca Juga: Susi Akui Aksinya Basmi Pencurian Ikan Dibenci Pihak Tertentu
"Mereka itu melakukan aksinya selalu siang hari. Karena kalau siang itu kan panas, tekanan udara dari dalam mobil tinggi," kata dia.