Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak mengadili gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Diah Widiastuti dalam sidang perlawanan Dismisal atas permohonan gugatan terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 di PTUN Semarang, Rabu (16/8/2017).
Pengadilan memutuskan menolak perlawan dari pelawan terhadap putusan dismisal.
"Mempertahankan keputusan Ketua PTUN tentang putusan dismisal," katanya.
Baca Juga: Sambangi Petani Kendeng Penolak Pabrik Semen, Sutiyoso Dikecam
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 merupakan produk tata usaha negara. Terbitnya surat tersebut merupakan pelaksanaan dari pertimbangan putusan Mahkamah Agung tentang Peninjauan Kembali izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan sebelumnya.
"Penerbitan surat nomor 660.1/4 tahun 2017 tersebut merupakan bagian keputusan berantai yang tidak terpisahkan," katanya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Walhi, Ivan Wagner, menyatakan kekecewannya. Pertimbangan hukum hakim yang menolak perlawanan tersebut sama sekali tidak memiliki argumentasi hukum dalam menilai pokok perlawanan.
"Hakim juga sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan pelawan," katanya.
Usah keputusan ini, tim kuasa hukum akan mengkaji upaya hukum lain meski sesungguhnya peluang tersebut sudah tertutup.
Baca Juga: Aksi Tolak Pabrik Semen ala Teatrikal
Sebelumnya, Walhi kembali menggugat Gubernur Jawa Tengah atas terbitnya izin Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Izin tersebut menggantikan aturan sebelumnya tentang kegiatan penambangan PT Semen Indonesia yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. (Antara)