Suara.com - PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pihak pengelola Apartemen Green Pramuka resmi mencabut laporan terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang telah menjerat komika, Muhadkly Acho sebagai tersangka.
Kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar menyampaikan pencabutan laporan tersebut setelah ada proses mediasi antara pihaknya dengan Acho.
"Hari ini kami janji akan menindaklanjuti (upaya pencabutan laporan), apa yang menjadi proses mediasi yang selama ini terjadi antara pihak apartemen green pramuka dengan saudara Acho," kata Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).
Menurutnya, dari proses mediasi yang diiniasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya bisa menemukan titik temu untuk berdamai dengan Acho.
Baca Juga: Damai, Pihak Green Pramuka Datang di Tengah Konpers Acho
"Titik temu tersebut salah satu proses penyelesaian sengketa antara saudara Acho dengan kami. Dan perlu digarisbawahi yang kami juga berterima kasih pihak-pihak yang membantu kami dalam proses memediasi. Terutama dari Real Estate Indonesia, kemudian dari jajaran Partai Nasdem, kemudian P3RSI, dan semua penghuni lainnya yang membantu proses penyelesaian ini, terkait proses pidana," kata dia.
Rizal menyampaikan, nantinya penyidik Polda Metro akan mengurusi soal proses pencabutan laporan.
Sebab, berkas perkara Acho kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
"Sebagaimana kami merujuk pada bapak Direktur Krimsus pada tanggal 6 Agustus yang lalu, beliau menyampaikan, secara formil syarat-syarat untuk pencabutan laporan tetap akan dilakukan di Polda Metro Jaya, nanti Polda Metro Jaya akan mengendorse ke pihak kejaksaan," katanya.
Dalam proses pencabutan laporan tersebut, kata dia, pihaknya akan melampirkan hasil keputusan mediasi kedua pihak yang akhirnya menempuh jalur islah.
Baca Juga: Pengacara Acho Sempat Ditawari Sesuatu untuk Bujuk Dia Minta Maaf
Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin menyambut baik pencabutan laporan yang dilakukan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka.
LBH Pers merupakan lembaga yang memberikan pendampingan hukum terhadap Acho
"Jadi begini dari pihak Acho kami mengucapkan terima kasih, karena proses mediasi ini terjadi," Nawawi.
Menurutnya, Acho juga telah menyampaikan permintaan maaf atas curhatan yang ditulis di blog pribadinya yang dianggap telah memojokkan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka
"Sebetulnya, beberapa poin kesepakatan, dinyatakan bahwa Acho memang meminta maaf seandainya di dalam blog-nya itu, mengakibatkan penurunan penjualan. Dia akan memberikan klarifikasi informasi yang di blog dia tulis dianggap kekeliruan," kata dia.
Nawawi menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi itu juga sudah disampaikan secara personel kepada pihak apartemen.
"Untuk membuat perbaikan di blog, maka Acho akan meminta klarifikasi-klarifikasi yang akan diberikan oleh pihak Green Pramuka," kata dia
Pihak pengelola apartemen, kata Nawawi juga bakal meningkatkan kualitas terkait curhatan Acho sebagai penghuni apartemen.
"Yang kedua Green Pramuka mengakui dalam proses-proses terdahulu, ada persoalan yang tingkat pelayanan yang kurang baik. Artinya akan ada perbaikan pelayanan. Kita berdua sepakat untuk proses pencabutan laporan pada hari ini," kata dia.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan membuat surat permohonan agar pihak kejaksaan bisa secepatnya menuntup kasus Acho.
"Kemarin kami sudah membuat surat permohonan, gelar perkara dan surat penetapan penghentian penuntutan di Kejari. Maka setelah kita menerima salinan bukti pencabutan laporan, kita akan meneruskan ini, untuk meminta pembatalan gelar perkara," kata dia.
Kasus ini berawal dari curhat Acho yang ditulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.