Atas perbuatan itu KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Dalami Peran Novanto di Kasus e-KTP, KPK Periksa Saksi-saksi Ini
Rabu, 16 Agustus 2017 | 11:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi Militer Dipertegas, Begini Isinya
29 November 2024 | 13:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI