Sekda Dumai Diduga Atur Proyek Jalan di Bengkalis

Rabu, 16 Agustus 2017 | 11:44 WIB
Sekda Dumai Diduga Atur Proyek Jalan di Bengkalis
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir, telah mengatur proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Kala itu, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tak hanya mengatur pemenang proyek, Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, diduga telah menurunkan spesifikasi dan kualitas jalan dari yang direncanakan.

Akibat perbuatan Nasir dan Hobby, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari nilai proyek Rp495 miliar.

"Indikasi kerugian negara yang setidaknya Rp80 miliar, sejak awal ada semacam pengkondisian pihak yang mengerjakan proyek tersebut dan kemudian ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang diatur sebelumnya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).

Baca Juga: KPK Tetapkan Sekda Dumai Tersangka Kasus Proyek Jalan Bengkalis

Dia mengatakan, KPK akan terus mendalami dugaan 'permainan' proyek yang dilakukan Nasir dan Happy.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari pihak swasta. Kita dalami proses-proses pengadaannya," katanya.

Febri memastikan, terdapat serangkaian kegiatan penyidikan yang bakal dilakukan tim penyidik di Bengkalis.

"Jadi tim masih di sana. Pemeriksaan kita lakukan juga," kata Febri.

KPK menetapkan M Nasir dan Hobby Siregar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp495 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nasir dan Happy disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: Jadi Jubir KPK, Febri Diansyah Janjikan Terbuka 24 Jam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI