Apa Pendapat Presiden tentang MA, MK, dan KY, Ini Penjelasannya

Rabu, 16 Agustus 2017 | 11:13 WIB
Apa Pendapat Presiden tentang MA, MK, dan KY, Ini Penjelasannya
Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan MPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan pada pembangunan bidang hukum, Mahkamah Agung terus berupaya mempermudah masyarakat dalam perolehan keadilan dan layanan publik. Hingga semester pertama tahun 2017, MA telah berhasil menerapkan beberapa inovasi antara lain Sistem Audio Text Recording dan Mekanisme Penghitungan Biaya Perkara Sendiri secara elektronik guna makin memudahkan layanan peradilan.

"MA juga terus memperluas pelayanan masyarakat di wilayah terpencil, melalui program sidang keliling dan sidang di luar gedung pengadilan," demikian pidato Presiden dalam Sidang Tahunan MPR, hari ini.

Selain inovasi peningkatan layanan publik, MA juga melanjutkan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan. Hingga bulan Juni 2017, telah berhasil mengakreditasi 186 pengadilan.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi terus bekerja dan mengukuhkan perannya sebagai penjaga konstitusi.

Sampai pertengahan tahun 2017, dari 55 perkara yang diterima, seluruhnya telah diputuskan oleh MK.

Beberapa di antaranya termasuk perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Keberhasilan MK dalam memutus perkara itu, telah mengantarkan MK meraih penghargaan Bawaslu Award Tahun 2017. Dalam
melaksanakan perannya sebagai pengawal nilai-nilai demokrasi, pada tahun 2017 ini, MK berhasil mempertahankan kepercayaan komunitas internasional sebagai Sekretariat Tetap dari Mahkamah Konstitusi
se-Asia. 

"Kita juga apresiasi upaya Komisi Yudisial dalam memajukan akuntabilitas peradilan di Tanah Air. KY telah menyelesaikan 8 kasus advokasi hakim serta melakukan pemantauan 89 persidangan atas laporan
masyarakat," kata dia.

KY dinilai telah memfasilitasi penyelenggaraan  pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku bagi 277 hakim. Dalam pemeliharaan martabat peradilan, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 33 hakim, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI