Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan tetap menginginkan pembentukan tim pencari fakta (TPF) independen yang tidak mengandung unsur kepolisian untuk mengungkap kasusnya.
"Jadi tim gabungan pencari fakta tentunya tidak melibatkan anggota Polri, tapi melibatkan profesional, akademisi dan ahli-ahli lainnya yang kemudian bisa menjadikan suatu kinerja untuk melakukan pendalaman terkait peristiwa itu," kata Novel di Singapura, Selasa (15/8).
Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara sepeda motor di dekat rumahnya pada 11 April 2017 seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre (SNEC) sejak 12 April 2017.
Ia pun mengaku akan mengungkapkan nama jenderal kepolisian yang sebelumnya dia duga ikut dalam peristiwa penyerangannya itu kepada tim pencari fakta.
Baca Juga: Ditanya Kasus Novel dan Habib Rizieq, Kapolda Bergegas Naik Mobil
"Soal nama jenderal yang saya sebut yang lagi saya sampaikan terkait dengan peristiwa-peristiwa teror itu adalah konsumsi untuk tim gabungan pencari fakta karena kalau saya sampaikan ke penyidik itu hanya membebani pekerjaan-pekerjaan mereka yang toh juga tidak akan membuat mereka menyelesaikan tugasnya dengan baik," tambah Novel.
Pada Senin (14/8), Novel dimintai keterangan sebagai saksi korban oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di KBRI Singapura. Saat itu ia juga didampini oleh tim KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo dan tim penasihat hukumnya.
"Kalau ada yang mengatakan ingin membentuk tim gabungan KPK-Polri saya kira itu tidak tepat karena itu dibicarakan setelah perkara atau setelah peristiwa ini terjadi lebih dari 3 bulan, seandainya KPK ikut dalam tim itu, KPK-nya bisa berbuat apa?" ungkap Novel.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, ingin membentuk tim gabungan KPK-Polri yang memiliki wewenang projusticia untuk mengungkap pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
"Saya ingat ketika awal terjadinya peristiwa, KPK menawarkan diri untuk membantu, dan kemudian disampaikan bahwa itu tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK, saya setuju dengan itu, saya bisa memahami. Tapi ketika sekarang baru dibilang seperti itu, saya kira waktunya sudah tidak tepat lagi," kata Novel.
Baca Juga: Australia Lapor Penyidikan CCTV Pelaku Penyiram Novel, Hasilnya..
Novel bahkan meminta dibentuk adanya tim gabungan pencari fakta yang beranggotakan unsur di luar kepolsian.