Suara.com - Oknum polisi berinisial RO (35) di Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam, ditangkap rekan-rekan sekerjanya sendiri karena mencuri kotak amal.
Ia diduga mencuri dua kotak amal milik yayasan yang ditempatkan sejumlah minimarket. Satu kotak amal dicurinya di minimarket di Jalan tengku Daud Beureueh Lamprit, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam.
Satu kotak amal lainnya juga dicuri RO di minimarket Jalan Diponegoro, Kecamatan Baiturrahman.
Kapolsek Kuta Alam Ajun Komisaris Syukrif Panigoro mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan RO pada Sabtu (12/8/2017) akhir pekan lalu.
Baca Juga: Zidane: Ronaldo Dihukum 5 Laga, Ada yang Tidak Beres!
"Ia sudah ditangkap pada Minggu (13/8) pekan lalu. Kini kami tengah berkoordinasi dengan Polresta Banda Aceh," kata Syukrif, Selasa (15/8/2017).
RO, kata dia, melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya berinisial EB (25) yang kekinian masih buron.
Kapolres Banda Aceh Komisaris Besar T Saladin mengakui oknum anak buahnya ditangkap karena mencuri kotak amal.
Bahkan, Saladin mengungkapkan, RO juga positif menggunakan narkotika jenis sabu saat dites urine.
"Karenanya dia dijerat dua kasus, satu pencurian dan kedua narkoba. Sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Aceh, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat kriminal maupun narkoba," tegasnya.
Baca Juga: Legenda Arsenal: Man United Bisa Jadi 'The Next Invincibles'