Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita sebuah rumah mewah milik Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, pasangan suami istri bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Penyitaan itu dilakukan setelah pasutri tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jemaah umrah.
"Iya, rumah yang di Sentul," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Selasa (15/8/2017).
Rumah mewah tersebut berlokasi di Jalan Taman Venesia Selatan, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Selain rumah tersebut, pihaknya juga telah menyita sebuah unit rumah perkantoran (ruko) milik kedua tersangka.
"Asetnya yang lainnya ada kantor dan kendaraan," kata Herry.
Sementara sebanyak empat unit mobil berbagai merek disita polisi dalam kasus ini. Kendaraan-kendaraan tersebut kini terparkir di halaman Kantor Bareskim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Keempat jenis kendaraan tersebut yakni Daihatsu Sirion putih bernomor polisi B 288 UAN, Toyota Vellfire putih nopol F 777 NA, Pajero Sport Dakar putih nopol F 111 PT, dan VW Caravelle putih nopol F 805 FT.
Untuk diketahui, kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.
First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.
Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jemaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.
Berdasarkan hasil investigasi, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen dan 500 orang di antaranya aktif mencari jemaah.
Selain itu, terungkap sedikitnya ada 70 ribu calon jemaah yang telah membayar biaya umrah. Namun, hanya 35 ribu jemaah yang bisa diberangkatkan.
Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar.