Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus Nur (54), pelaku penipuan dengan modus pengobatan.
"Tersangka diringkus petugas di rumahnya, Jalan Gatot Subroto Lingkungan I, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai," kata Kanit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Langkat Iptu Zul Iskandar Ginting di Stabat, seperti dilansir Antara, Selasa (15/8/2017).
Polisi menyita 43 cincin emas palsu, 100 gelang emas palsu, 24 kalung emas palsu, dan 13 liontin emas palsu dari tangan tersangka.
Baca Juga: E-Power, Teknologi Mobil Listrik Nissan untuk Indonesia
Nur ditangkap polisi berdasarkan pengaduan korbannya, Risdapot Parulian Hutagalung (54), warga Jalan Enggang Lingkungan XIII Beringin Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Zul menuturkan, penipuan itu terjadi pada 26 Juni lalu. Nur berjanji bisa menyembuhkan penyakit anak Risdapot, yang disebutnya akibat guna-guna.
Nur meminta Risdapot untuk menyediakan uang dan emas, yang kemudian ia bungkus dengan kertas koran setiap kali melakukan pengobatan kepada anaknya.
Ia meyakinkan, uang dan emas milik Risdapot tidak akan hilang, hanya disimpan di dalam lemari hingga jangka waktu 40 hari sebagai syarat untuk menjemput tondi atau anak korban.
Setelah 40 hari semua bungkusan kertas koran itu dibuka. Ternyata isinya bukan emas maupun uang, melainkan kertas tisu dan kain. Atas penipuan itu Risdapot mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Baca Juga: Kecewa pada Wasit, Rene Albert: Kualitas Masih di Bawah Standar