'Nyanyian' Miryam Pejabat KPK Temui Komisi III, Begini Respon KPK

Selasa, 15 Agustus 2017 | 21:11 WIB
'Nyanyian' Miryam Pejabat KPK Temui Komisi III, Begini Respon KPK
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lakukan pemeriksaan terhadap pegawainya. Pemeriksaan berkaitan dengan pernyataan tersangka Miryam S Haryani soal pertemuan sejumlah pejabat KPK dengan anggota Komisi III DPR.

Pernyataan itu disampaikan Miryam dalam rekaman video pemeriksaan yang diputar dalam persidangan yang bersangkutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/8/2017) kemarin.

Pemeriksaan internal akan dilakukan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Pimpinan KPK juga sudah memerintahkan tim tersebut bekerja melakukan penelusuran.

Diduga, pertemuan itu terkait pengamanan kasus korupsi KTP berbasis elektronik (e-KTP) yang membelit Miryam.

Baca Juga: Australia Lapor Penyidikan CCTV Pelaku Penyiram Novel, Hasilnya..

"Arahan pimpinan sudah disampaikan bahwa terkait dengan informasi yang muncul, tentu pemeriksaan internal akan kita lakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017).

Dalam pemutaran rekaman video yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum KPK, Miryam terlihat tengah diperiksa penyidik Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Saat diperiksa, Miryam mengaku mendapatkan ancaman dari anggota DPR, diantaranya politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.

Selain itu, Miryam juga menyampaikan, ada tujuh orang penyidik dan pejabat KPK yang bertemu dengan anggota Komisi III DPR.

Miryam kemudian memperlihatkan kertas kepada Novel, dan diketahui pejabat KPK itu merupakan setingkat direktur.

Baca Juga: Viral Video Santri Diduga Teriak 'Bunuh Menteri', Ini Kata PBNU

Selain soal adanya pertemuan itu, Miryam juga mengaku diminta menyiapkan uang Rp2 miliar oleh seorang anggota Komisi III DPR itu.

Uang tersebut disampaikan bakal diserahkan kepada penyidik dan pejabat KPK untuk mengamankan Miryam dalam kasus korupsi e-KTP.

Foto: Juru Bicara KPK Febri Diansyah. [Suara.com/Dian Rosmala]

Terkait hal itu, Febri meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan internal KPK.

KPK, kata Febri, sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pejabat KPK yang diduga melakukan pelanggaran.

"KPK sejak dulu sudah cukup sering melakukan proses pemeriksaan internal dan kami cukup yakin dengan proses pemeriksaan yang kita lakukan," pungkas Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI