'Nyanyian' Miryam Pejabat KPK Temui Komisi III, Begini Respon KPK

Rizki Nurmansyah | Nikolaus Tolen
'Nyanyian' Miryam Pejabat KPK Temui Komisi III, Begini Respon KPK
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Miryam mengaku diminta menyiapkan uang Rp2 miliar untuk diserahkan kepada penyidik dan pejabat KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lakukan pemeriksaan terhadap pegawainya. Pemeriksaan berkaitan dengan pernyataan tersangka Miryam S Haryani soal pertemuan sejumlah pejabat KPK dengan anggota Komisi III DPR.

Pernyataan itu disampaikan Miryam dalam rekaman video pemeriksaan yang diputar dalam persidangan yang bersangkutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/8/2017) kemarin.

Pemeriksaan internal akan dilakukan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Pimpinan KPK juga sudah memerintahkan tim tersebut bekerja melakukan penelusuran.

Diduga, pertemuan itu terkait pengamanan kasus korupsi KTP berbasis elektronik (e-KTP) yang membelit Miryam.

Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang

"Arahan pimpinan sudah disampaikan bahwa terkait dengan informasi yang muncul, tentu pemeriksaan internal akan kita lakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017).

Dalam pemutaran rekaman video yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum KPK, Miryam terlihat tengah diperiksa penyidik Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Saat diperiksa, Miryam mengaku mendapatkan ancaman dari anggota DPR, diantaranya politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.

Selain itu, Miryam juga menyampaikan, ada tujuh orang penyidik dan pejabat KPK yang bertemu dengan anggota Komisi III DPR.

Miryam kemudian memperlihatkan kertas kepada Novel, dan diketahui pejabat KPK itu merupakan setingkat direktur.

Baca Juga: Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim

Selain soal adanya pertemuan itu, Miryam juga mengaku diminta menyiapkan uang Rp2 miliar oleh seorang anggota Komisi III DPR itu.