Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel segera menjadwal ulang pemberangkatan umroh. Hal ini menyusul pencabutan izin operasional perusahaan tersebut sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah oleh Kementerian Agama menyusul terungkapnya kasus hukum.
"First travel setelah dicabutnya izin, maka yang harus dilakukan First Travel adalah bagaimana sesegera mungkin melakukan rescheduling terhadap mereka yang belum berangkat," ujar Lukman di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (15/8/2017)
Setelah izin operasional dicabut, First Travel harus tetap bertanggungjawab kepada warga yang telah memberikan uang untuk ikut umroh.
"Kewajiban First Travel yakni dua hal memberangkatkan jemaah dengan jadwal ulang karena mereka sudah membayar dan yang kedua refund bagi jemaah yang tidak lagi menghendaki umroh," kata Lukman.
Lukman mengatakan kewenangan kementerian hanya memberikan izin penyelenggaraan biro travel umroh dan haji.
"Yang kaitannya dengan Frist Travel kan, jadi urusan para calon jemaah umroh dengan Frist Trevel. Jadi kemudian jangan lagi tanggung jawab itu dilempar kepada pemerintah dalam hal ini kemenag, karena kemenag kan kewenangannya hanya memberi izin," kata dia.
"Yang memberangkatkan lalu urusan, segala sesuatu di sana tanggungjawab biro travelnya. Kementerian Agama hanya memberi izin dan memiliki kewenangan untuk menyabut izin itu," katanya.
Terkait dengan kasus yang telah menjadikan pemilih First Travel tersangka, Lukman mendukung polisi memproses secara hukum.
"Jadi poin saya ini sudah wewenang para pihak, polisi sudah lakukan pengusutan dari aspek hukum. Akan dilihat aspek aspek dari First Travel ini. Mudah-mudahan seluruh aspek yang dimilikinya mampu membayar refund," kata dia.