Alasan KPK Tak Merinci Anggota DPR yang Terima Duit Korupsi e-KTP

Selasa, 15 Agustus 2017 | 12:41 WIB
Alasan KPK Tak Merinci Anggota DPR yang Terima Duit Korupsi e-KTP
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sidang dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak merinci nama-nama anggota DPR yang menerima aliran dana korupsi proyek pengadaan kartu tansa penduduk berbasis elektronik.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal tersebut karena KPK ingin fokus kepada perbuatan terdakwa Andi Narogong.

"Karena kami lebih fokus pada pembuktian perbuatan terdakwa (Andi Narogong)," kata Febri.

Dalam berkas dakwaan terhadap Andi, Jaksa KPK hanya menyebut beberapa anggota DPR periode 2009-2014 menerima uang proyek E-KTP sejumlah 14.656.000 dolar AS dan Rp44 miliar. Nama-nama tersebut tidak dirinci seperti dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Padahal, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, banyak pihak di DPR yang menerima uang dari Andi.

Baca Juga: Marliem Tewas, Fahri Minta Kasus E-KTP Distop, KPK Jalan Terus

Menurut Febri, penerimaan uang korupsi oleh para anggota DPR tersebut akan tetap dibuktikan dalam proses persidangan. Jaksa KPK tetap akan memanggil para saksi dari anggota DPR untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Namun nanti tetap dalam proses persidangan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut," kata Febri.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, setidaknya ada puluhan nama wakil rakyat periode 2009-2014 yang ditengarai menerima uang dari Andi, seperti Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Ganjar Pranowo, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Teguh Juwarno, dan beberapa anggota DPR lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI