Siswi Korban Guru Cabul Penabur Minta Didampingi Psikolog

Selasa, 15 Agustus 2017 | 12:01 WIB
Siswi Korban Guru Cabul Penabur Minta Didampingi Psikolog
Ilustrasi tombol untuk mengakses konten porno di komputer. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Pendidikan Kerjasama Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara membentuk tim psikolog untuk menghilangkan trauma siswi yang menjadi korban penyebaran konten pornografi guru bahasa Inggris Penabur, Tri Sutrisno (25).

"Kami sudah bentuk tim psikologi untuk membantu anak itu, supaya memang kembali seperti kehidupan biasa. Tim psikologi yang bentuk dari guru-guru BK (Bimbingan Konseling) kata Humas BPK Penabur Jakarta Muljono kepada Suara.com, Selasa (15/8/2017).

Dia menyampaikan pendampingan psikologi itu dilakukan agar siswi yang menjadi korban tindakan asulila Tri bisa kembali beraktifitas seperti semula.

"Tujuannya kami mendampingi supaya beliau itu memang selama ini trauma itu bisa hilang," kata dia.

Baca Juga: Guru Cabul Penabur Punya Rekam Akademik Baik

Dia menambahkan pihak sekolah juga telah mengumpulkan orangtua murid untuk berkomunikasi guna mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang lagi di lingkungan sekolah.

"Iya kemarin kami memang menghimbau pihak orang tua supaya memang komunikasi ke anak-anak lebih intens memang kalau ada masalah Bisa lebih terbuka dari pihak guru pun kita menerima keluhan yang timbul jadi kami bergandengan tangan," kata dia.

Dia juga menyampaikan pihak sekolah terus melakukan evaluasi terhadap proses belajar-mengajar di lingkungan sekolah.

"Tujuannya kami ingin mengembalikan suasana belajar mengajar terutama kepada murid-murid, dengan adanya itu kita tidak mau terganggu," kata dia

Buntut dari kasus penyebaran konten tak senonoj itu, Tri yang mengajar sebagai guru bahasa Inggris telah dinonaktifkan.

Baca Juga: Dalami Penyidikan, Polisi Cari Korban Lain Guru Cabul di Jakarta

Sebelumnya, polisi meringkus Tri pada Kamis (10/8/2017), lantaran dianggap telah mengirim gambar-gambar perempuan telanjang kepada siswinya  melalui aplikasi Line.

Kasus ini terungkap setelah orangtua siswi melaporkan Tri ke kantor polisi. Menurut penyelidikan polisi ada empat siswi yang menerima chat dari Tri.

Atas perbuatannya itu, Tri terancam dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI