Siswi Korban Guru Cabul Penabur Minta Didampingi Psikolog

Selasa, 15 Agustus 2017 | 12:01 WIB
Siswi Korban Guru Cabul Penabur Minta Didampingi Psikolog
Ilustrasi tombol untuk mengakses konten porno di komputer. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus ini terungkap setelah orangtua siswi melaporkan Tri ke kantor polisi. Menurut penyelidikan polisi ada empat siswi yang menerima chat dari Tri.

Atas perbuatannya itu, Tri terancam dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Guru Cabul Penabur Punya Rekam Akademik Baik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI