Terus Dalami Peran Setya Novanto, KPK Gali Saksi Swasta

Selasa, 15 Agustus 2017 | 11:41 WIB
Terus Dalami Peran Setya Novanto, KPK Gali Saksi Swasta
Setya Novanto [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Untuk mengetahui peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus tersebut, pada hari KPK memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta.

Mereka adalah Noerman Taufik, konsultan IT PT Jasindo Tiga Perkasa, Arief Safari, Mantan Dirut PT Sucofindo, R Pratomo Siddi Supali, Kepala Bagian Dukungan Komersial pada Divisi Keuangan dan Akuntasi PT Sucofindo.

"Mereka diperiksa untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2017).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya yakni Kusmihardi, staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Sama seperti ketiga saksi dari pihak swasta, dia juga diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.

Baca Juga: Marliem Tewas, Fahri Minta Kasus E-KTP Distop, KPK Jalan Terus

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.

Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp 2,3 trilyun dari proyek senilai Rp 5,9 trilyun karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar.

Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp 4,9 trilyun dari 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013.

"Harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp 2,6 triliun," katanya.

Baca Juga: KPK Tak Pernah Sebut Marliem Saksi Kunci Korupsi E-KTP

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI