Guru Cabul Penabur Punya Rekam Akademik Baik

Selasa, 15 Agustus 2017 | 11:00 WIB
Guru Cabul Penabur Punya Rekam Akademik Baik
Ilustrasi tombol untuk mengakses konten porno di komputer. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Sekolah Penabur, Kelapa Gading, Jakarta Utara tak menyangka dengan perbuatan Tri Sutrisno (25) yang telah menyebarkan konten pornografi kepada siswinya.

Tri sudah mengajar selama 2 tahun sebagai guru bahasa Inggris. Dia dikenal sebagai pribadi yang baik.

"Pengamatan yang saya dengar dari sekolah ya normal, sama dengan guru-guru yang lain, jadi normal aja semua," kata Humas BPK Penabur Jakarta Muljono kepada Suara.com, Selasa (15/8/2017).

Muljono menyampaikan alasan pihak sekolah memilih sebagai pengajar karena riyawat akademiknya dianggap bagus. Tri, kata dia lolos dari serangkaian tes saat ikut perekrutan sebagai guru.

Baca Juga: Kejiwaan Pak Guru Kirim Gambar Bugil ke Siswi BPK Penabur Dites

"Pokoknya gini ketika dia ikut tes serangkaian tes dia memenuhi syarat, tes akademiknya juga baik, yaudah kami terima sebagai guru," kata dia.

Dari hal itu, kata Muljono pihak sekolah sangat terkejut ketika mendengar Tri ditangkap polisi karena diduga menyebarkan gambar-gambar tak senonoh kepada anak muridnya.

"Iya pada kaget lah karena kehidupan sehari-hari normal saja," kata dia.

Buntut dari kasus ini, Tri telah resmi dinonaktifkan sebagai pengajar di SPK Penabur, Kepala Gading. Sebelumnya, polisi meringkus Tri pada Kamis (10/8/2017), lantaran dianggap telah mengirim gambar-gambar perempuan telanjang kepada siswinya  melalui aplikasi Line.

Kasus ini terungkap setelah orangtua siswi melaporkan Tri ke kantor polisi. Menurut penyelidikan polisi ada empat siswi yang menerima chat dari Tri. Atas perbuatannya itu, Tri terancam dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Jaksa Yakinkan Hakim Jessica Penabur Sianida ke Gelas Kopi Mirna

Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI