Suara.com - Satuan Pendidikan Kerja (SPK) Penabur, Kelapa Gading menonaktifkan guru bernama Tri Sutriono (25). Tri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran chat pornografi kepada siswi sekolah tersebut.
"Sementara di non aktifkan dulu karena emang mas Tri ini ada di Polda kan jadi statusnya," kata Humas BPK Penabur Jakarta Muljono kepada Suara.com, Selasa (15/8/2017).
Muljono menyampaikan pihaknya juga masih menunggu proses hukum Tri yang kini ditangani Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Nantinya, kata Muljono, pihak sekolah akan memutuskan langkah selanjutnya guna menentukan nasib Tri yang berprofesi sebagai guru bahasa Inggris di sekolah tersebut.
"Sementara yang kami putuskan memang di nonaktifkan dulu, masalah nanti kita lanjut ya kita nanti konsolidasi dengan pihak Polda juga sih, sekarang yang pasti dia sudah di non aktifkan saja," kata dia.
Baca Juga: Diciduk, Guru SMP di Kelapa Gading Kirim Foto Syur ke Siswinya
Sebelumnya, polisi meringkus Tri, Kamis (10/8/2017), lantaran dianggap telah mengirim gambar-gambar perempuan telanjang kepada siswinya melalui aplikasi Line.
Kasus ini terungkap setelah orangtua siswi melaporkan Tri ke kantor polisi. Menurut penyelidikan polisi ada empat siswi yang menerima percakapan online dari Tri.
Atas perbuatannya itu, Tri terancam dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Soal Chat Mesum dan Foto Syur untuk Rizieq, Ini Kata Firza Husein