Selanjutnya para pelaku dan korban dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Prostitusi Online di Bogor Terbongkar, Tawarkan Jasa via WhatsApp
Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2017 | 05:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
20 November 2024 | 18:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI