Suara.com - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), dengan terdakwa Miryam S Haryani.
Kedua penyidik KPK yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017), itu ialah Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan Susanto
Dalam persidangan, Ambarita memberikan keterangan situasi saat memeriksa Miryam. Keterangan itu diperlukan karena Miryam mengklaim dirinya ditekan selama diperiksa penyidik lembaga antirasuah tersebut.
“Pemeriksaan terjadi pada tanggal 1 Desember 2016. Suasana pemeriksaan berlangsung santai dan jauh dari kata tekanan. Miryam sempat terlihat tertawa dan bersenda gurau dengan penyidik. Menurut saya, dia tanpa ditanya pun sudah ngomong, jadinya mengalir dan apa adanya," kata Ambarita.
Baca Juga: Jelang Hadapi Persija, Pelatih PSM Sindir Persib
Namun, ia menuturkan ketersediaan sistem perekaman dengan menggunakan CCTV di dalam gedung KPK bukanlah kewenangan penyidik. Karenanya, penyidik tak mengetahui apakah sistem itu berfungsi atau tidak saat memeriksa Miryam.
"Bukan tugas kami sebagai penyidik yang menyiapkan. Kami hanya melakukan pemeriksaan, kami tidak mengetahui tata letaknya," tukasnya.
Susanto membenarkan pernyataan koleganya tersebut. Ia mengatakan, untuk menghindari rasa tertekan, penyidik bahkan memberi waktu kepada Miryam untuk membaca buku dan majalah yang berada di ruang pemeriksaan ketika penyidik menginput berita acara.
"Di situ kami memberikan waktu agar tidak menganggur atau tidak ada kerjaan selama kami menginput data," terangnya.
Selama pemeriksaan, kata Susanto, Miryam selalu terlihat santai dalam menyampaikan keterangannya. Hal itu dapat dilihat pada pemeriksaan tamggal 7 Desember 2016, di mana berdasarkan video yang ditunjukkan jaksa KPK, Miryam bisa menggunakan kalkulator untuk menghitung.
Baca Juga: Pembuat Film 'Banda: The Dark Forgotten Trail' Minta Maaf
"Pada saat kami menanyakan masalah angka, saksi mencari alat bantu yaitu kalkulator," kata Irwan.
Untuk menangkal pernyataan Miryam, Jaksa KPK menunjukan rekaman pemeriksaan pada tanggal 14 Desember 2017.
Dalam rekaman tersebut, Miryam tampak diperiksa dengan sejumlah makanan di meja pemeriksaan. Begitu pula dalam rekaman pemeriksaan pada 23 Januari 2017, sempat terdengar pemeriksaan diselingi cerita soal film drama.
"Saksi bawa sendiri rotinya. Kami menyediakan air putih atau teh atau minuman hangat yang lainnya," kata Irwan.
Terhadap bukti tersebut, Miryam tak membantahnya. Namun, menurut dia, rekaman tersebut hanya sebagian dari proses pemeriksaan terhadap dirinya di KPK.
"Itu hanya secuil-secuil. Nggak fair," kata Miryam.
Miryam ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus E-KTP. Saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut semua keterangan yang ada dalam BAP-nya. Sebab, dia mengakui saat diperiksa penyidik KPK, situasinya sangat tertekan, bahkan hingga muntah.