Kejagung Terima Surat Perintah Penyidikan Kasus First Travel

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 14 Agustus 2017 | 22:13 WIB
Kejagung Terima Surat Perintah Penyidikan Kasus First Travel
Kantor Pusat agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), di gedung GKM Green Tower lantai 6, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, telah disegel aparat kepolisian, Jumatt (11/8/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah," katanya.

Dari hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.

Selain itu terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umroh. Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan.

"Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan," katanya.

Baca Juga: Hadapi PSM, Teco Ingin Mainkan Reinaldo

Pihaknya memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI