Kejagung Terima Surat Perintah Penyidikan Kasus First Travel

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 14 Agustus 2017 | 22:13 WIB
Kejagung Terima Surat Perintah Penyidikan Kasus First Travel
Kantor Pusat agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), di gedung GKM Green Tower lantai 6, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, telah disegel aparat kepolisian, Jumatt (11/8/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penipuan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

"Sudah kita terima atas nama tersangka Andika Surachman dkk tertanggal 9 Agustus 2017," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin (14/8/2017) dikutip dari Antara.

Tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, kejaksaan sedang dalam proses penunjukan jaksa peneliti atau P16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Nantinya, mereka akan meneliti berkas pertamanya.

Baca Juga: Hadapi PSM, Teco Ingin Mainkan Reinaldo

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pasangan suami istri pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai tersangka kasus penipuan umrah dan menahan keduanya di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan, kami dapatkan cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Mereka ditahan mulai hari ini di Rutan Bareskrim, Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Kamis lalu.

Keduanya adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata.

Menurut Brigjen Herry Rudolf Nahak, kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.

PT First Anugerah Karya Wisata menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jamaah.

Baca Juga: Yuk, Lihat Uniknya Kantor Resmi Facebook di Indonesia

Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI