Andi Didakwa Perkaya Orang Lain dan Korporasi, Tak Ada Novanto

Senin, 14 Agustus 2017 | 21:07 WIB
Andi Didakwa Perkaya Orang Lain dan Korporasi, Tak Ada Novanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengusaha konveksi Andi Agustinus atau Andi Narogong didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elekteonik. Namun dalam surat dakwaan memperkaya orang lain dan korporasi, nama Ketua DPR Setya Novanto yang pada saat proyek berlangsung menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar tidak tercantum.
 
Nama yang disebutkan diperkaya Andi yaitu bekas Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman menerima uang sebesar Rp2.37 miliar dan enam ribu dollar Singapura, dan 877.700 dollar AS. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto sebesar 3.473.830 dollar AS.

"Gamawan Fauzi sejumlah Rp50 juta, Diah Anggraeni sejumlah 500 ribu dollar AS dan Rp22,5 juta," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Andi Narogong di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

Kemudian ketua panitia pengadaan proyek pengadaan e-KTP Drajat Wisnu Setyawan disebut menerima 40 ribu dollar AS dan Rp25 juta. Enam orang anggota panitia lelang, masing-masing disebut menerima Rp10 juta.

Husni Fahmi disebut menerima 20 ribu dollar AS dan Rp10 juta. Sejumlah anggota DPR tahun 2009-2014 disebut menerima 14.656.000 dollar AS dan Rp44 miliar.

Direksi PT. Len Industri Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapanggara masing-masing disebut mendapatkan sejumlah Rp1 miliar.

"Direktur Utama PT. LEN Industri sejumlah Rp2 miliar, Johannes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp25.242.546.892," kata Wawan.

Tim Fatmawati, seperti Jimmy Iskandar Tedjasusila, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing disebut menerima Rp60 juta. Mahmud Toha disebut menerima Rp3 juta, manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137,9 miliar, dan perum PNRI Rp107,7 miliar.

PT. Sandipala Artha Putra disebut menerima Rp145, 8 miliar, dan PT. Mega Lestari Unggul Rp148,8 miliar. PT. LEN Industri Rp3,4 miliar, dan PT. Sucofindo Rp8,2 miliar. PT. Quadra Solution Rp79 miliar.

"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Wawan.

Sementara dakwaan yang menyatakan Andi memperkaya diri sendiri sejumlah 1.499.241 dollar AS dan Rp1 miliar. Untuk memperkaya dirinya dan krang lain serta korporasi, dalam dakwaan Andi Narogong disebut mengatur lelang proyek E-KTP. Dia sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI