Marliem Tewas, Fahri Minta Kasus E-KTP Distop, KPK Jalan Terus

Senin, 14 Agustus 2017 | 20:37 WIB
Marliem Tewas, Fahri Minta Kasus E-KTP Distop, KPK Jalan Terus
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terganggu dengan kematian orang penting, seperti Direktur PT. Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, di Amerika Serikat. Sikap ini disampaikan untuk merespon Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang meminta kasus e-KTP dihentikan karena orang yang terkait kasus itu, seperti Marliem, meninggal.

"Kasus e-KTP akan jalan terus. Bahkan hari ini kami mulai mendakwa Andi Agustinus di Pengadilan Tipikor," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (14/8/2017).

Febri mengatakan proses penyidikan kasus yang sudah menjerat lima tersangka akan tetap berjalan. KPK, kata Febri, sudah memiliki banyak barang bukti dalam mengusut proyek senilai Rp5,9 triliun.

"Bukti yang dimiliki KPK sejak awal ketika meningkatkan seseorang sudah kuat. Ada yang disebut bukti permulaan yang cukup, atau minimal dua alat bukti," kata Febri.

Sebelumnya, Fahri menyatakan bila salah satu orang yang dianggap penting dalam sebuah kasus meninggal dunia, maka kasus harus dihentikan.

Marliem merupakan penyedia alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system ke konsorsium penggarap proyek e-KTP. Marliem juga disebut menerima uang dari proyek tersebut sejumlah 14,8 juta dollar AS dan Rp25,2 miliar.

Saat ini, KPK masih menangani dua tersangka yaitu Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

KPK terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi pun telah diperiksa untuk dua tersangka tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI