Suara.com - Penyidik Polres Metro Bekasi masih memburu dua tersangka kasus pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30). Zoya menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh sekelompok warga yang menuduhnya mencuri amplifier musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, pada Selasa (1/8/2017).
"(Dua pelaku) masih dikejar," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra kepada Suara.com, Senin (14/8/2017).
Asep tak mau menyebutkan apakah kedua tersangka sudah diketahui keberadaannya atau belum.
"Kami nggak bisa jelaskan keberadaannya. Ini kan rahasia penyidikan. Nanti (pelakunya) kabur kalau kami jelaskan keberadaannya," kata dia.
Saat dihakimi warga, ditemukan tiga amplifier di tasnya. Satu amplifier milik musala dan dua amplifier yang belum diketahui asalnya.
"Belum (diketahui asal dua amplifier). Masih diselidiki," kata Asep.
Dalam kasus main hakim sendiri, polisi telah menetapkan tersangka yaitu SU (40), NA (39), AL (18), KR (55), dan SD (27).
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.
Zoya terduga pencuri
Kepolisian Metro Bekasi Kota menyimpulkan jika status Zoya merupakan pelaku pencurian amplifier.
"Penyidik sudah menyusun kesimpulan bahwa saudara MA terduga keras melakukan aksi pencurian tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Asep mengatakan sebelum ini, Zoya tak memiliki catatan kriminal.
Dia menjelaskan pekerjaan sehari-hari Zoya adalah teknisi alat elektronik, seperti amplifier.
"Tapi bahwa benar saudara MA (Joya) berprofesi sebagai montir atau servis amplifier. Dia juga menjual ampli yang dia beli, kalau rusak dia perbaiki dan dia jual lagi," katanya.