Disebut Ketemu Novanto, Andi Narogong Gelengkan Kepala

Senin, 14 Agustus 2017 | 18:46 WIB
Disebut Ketemu Novanto, Andi Narogong Gelengkan Kepala
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong membantah sebagian isi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Dia mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Golkar (ketika itu) Setya Novanto di gedung DPR, lantai 12, di rumah Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta beberapa tempat lainnya untuk membahas proyek e-KTP.
"Nggak ada," kata Andi sambil menggeleng-gelengkan kepala saat hendak masuk ke ruang tahanan KPK yang terletak di basement Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
 
Dalam uraian fakta yang dibacakan jaksa, Andi disebut melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR, khususnya Novanto, Anas Urbaningrum (Demokrat), dan M. Nazaruddin (Demokrat) karena mereka dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.

Jawaban serupa pernah dilontarkan Andi pada sidang sebelumnya, Senin (29/5/2017), dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Andi mengaku hanya bertemu sekali dengan Novanto untuk menawarkan kaos dan atribut partai menjelang kampanye.

Saksi kunci perkara e-KTP Paulus Tanos pada persidangan Kamis (18/5/2017) mengatakan Andi tidak pernah bertemu Novanto. Paulus Tanos ketika itu menuding Andi hanya menjual nama Novanto agar diikutsertakan dalam proyek e-KTP.

Pernyataan Paulus Tanos diperkuat oleh pengakuan Nazarudin dalam sidang pada Selasa (4/4/2017). Ketika itu, Nazarudin membantah bertemu Novanto untuk membahas e-KTP.

Kuasa hukum juga menilai dakwaan jaksa tidak sepenuhnya benar, termasuk informasi yang menyebutkan pemberian uang kepada pimpinan badan anggaran DPR yang dilakukan di ruang kerja Novanto di lantai 12, gedung DPR.

"Fakta-fakta itu sebagian ada, tapi sebagian juga harus kita luruskan di persidangan nanti. Jadi tidak semuanya benar," kata Syamsul saat ditemui usai persidangan.

Syamsul menyatakan pihaknya akan memeriksa alat bukti yang akan diajukan Jaksa KPK untuk membuktikan dakwaan terhadap Andi.

"Mana yang benar dan mana yang salah akan kita cek saksinya. Kita tidak bisa mendahului persidangan," kata Syamsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI