Suara.com - Aparat Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan meminta bantuan psikiater untuk memeriksa kejiwaan Tri Sutrisno (25). Tri merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran chat berkonten porno kepada sejumlah siswi sekolah BPK Penabur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Nanti diperiksa tim psikiater untuk mengetahui kejiwaannya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Senin (14/8/2017).
Hendy mengatakan saat ini memang tidak ada tanda-tanda Tri mengalami gangguan jiwa, tetapi keterangan tim psikiater sangat penting untuk mengetahui masalah yang dialami Tri.
"Kalau kejiwaan untuk menyangkut ada kelainan seksual itu harus ahlinya yang mendalami," kata dia.
Tri yang merupakan guru bahasa Inggris ditangkap pada Kamis (10/8/2017). Dia diduga mengirim gambar-gambar perempuan telanjang kepada siswi SMP BPK Penabur melalui aplikasi Line.
Kasus ini terungkap setelah orangtua siswi melaporkan Tri ke kantor polisi. Menurut penyelidikan polisi ada empat siswi yang menerima chat dari Tri.
Atas perbuatannya itu, Tri terancam dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.