Jika Diminta FBI, Mabes Polri Siap Bantu Selidiki Kasus Marliem

Senin, 14 Agustus 2017 | 15:19 WIB
Jika Diminta FBI, Mabes Polri Siap Bantu Selidiki Kasus Marliem
Twitter Johannes Marliem.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyebab kematian saksi kunci kasus korupsi e-KTP, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, masih misterius. Apakah Mabes Polri akan mengusut kasus ini?

"Pertama, yurisdiksinya ada di Amerika atau TKP (tempat kejadian perkara) di sana. Maka yang menangani adalah otoritas atau kepolisian dari Amerika, oleh sebab itu Polri tidak ikut campur. Kedua yang bersangkutan adalah terkait kasus di KPK, jadi Polri tidak berwenang," kata Kepala Divisi Humas Pori Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Mabes Polri baru bisa menyelidiki kasus kematian Johannes Marliem yang simpang siur itu jika diminta otoritas FBI. Namun, sampai sekarang belum ada permintaan FBI kepada Mabes Polri.
penyelidikan kasus tersebut.

"Kan TKP-nya di sana, kecuali kalau memang dari otoritas atau FBI minta bantuan, baru kami akan bantu. Sampai sekarang belum (permintaan bantuan), kami hanya dapat informasi dari media dan FBI, tapi tak ada permintaan bantuan," terang dia.

Berdasarkan informasi yang beredar, Marliem meninggal dunia karena bunuh diri di rumahnya, Beverly Grove, Los Angeles, California, Amerika Serikat.

Johannes memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri oleh (sekarang) Ketua DPR Setya Novanto). Rekaman tersebut disimpan oleh Marliem selama empat tahun.

Dalam surat dakwaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong tadi, kaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut nama Marliem.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014, serta memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT. LEN Industri, PT. Quadra Solution, PT. Sandipala Arthaputra, PT. Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39," kata jaksa Irene Putri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI