Suara.com - Polda Metro Jaya dalami dugaan penyimpangan seksual tersangka TS (25) ke lingkungan Sekolah BPK Penabur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaku yang diketahui mengajar bahasa Inggris telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyebaran berkonten pornografi kepada para siswinya sejak pekan lalu.
Pihak kepolisian akan memintai keterangan para saksi di sekolah, termasuk rekan-rekan guru di BPK Penabur, dan orang tua pelaku.
"Kami akan melakukan penyidikan dengan memeriksa orang tua, guru, dan orang-orang terdekat sekitarnya untuk mengetahui perilaku dan kebiasaan pelaku," kata Kepala Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F. Kurniawan.
Baca Juga: Tak Muluk-muluk, Ini Target PBSI di Kejuaraan Dunia 2017
Selain menelurusi dugaan penyimpangan seksual TS, pemeriksaan tersebut juga untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dari tindakan bejat itu.
"Kami tidak berhenti sampai di satu korban ini saja. Kami juga menyelidiki apakah ada korban lainnya," kata dia.
TS ditangkap polisi pada, Kamis (10/8/2017), lantaran diduga telah mengirim gambar-gambar wanita telanjang kepada siswinya melalui telepon genggam.
Penyebaran gambar porno tersebut dikirim TS kepada melalui aplikasi Line. Dari hasil proses penyelidikan, ada empat siswi yang menerima chat-chat porno yang dikirim TS.
Atas perbuatannya itu, TS dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Jokowi: Pramuka Jangan Hanya Bikin Simpul Tali, Tapi...
Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.