Ingin Tahu Jumlah Kasus Pelanggaran di Trotoar di Jakarta?

Senin, 14 Agustus 2017 | 14:58 WIB
Ingin Tahu Jumlah Kasus Pelanggaran di Trotoar di Jakarta?
Koalisi Pejalan Kaki melakukan aksi menghadang pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar di kawasan Casablanca, Jakarta, Jumat (21/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Setelah dua minggu menyelenggarakan program bulan tertib trotoar, Pemerintah Provinsi Jakarta mencatat sebanyak 4.799 kasus pelanggaran.

"Per tanggal 13 kemarin total mencapai 4.799. Terkait PKL ini kami sudah koordinasi dengan dinas UMKM tentunya, ada memang titik-titik yang merupakan binaan Dinas UMKM dan PKL yang bukan binaan," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Yani Wahyu di Balai Kota Jakarta, Senin (14/8/2017).

Rinciannya, pelanggaran yang dilakukan pedagang kaki lima sebanyak 1.005, pelanggaraan oleh pengendara sepeda motor 417 kasus, mobil parkir di trotoar sebanyak 1.884, dan pelanggaran lain 1.493.

"Ini yang kami tertibkan dan kami sita sesuai prosedur, nanti akan mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan). Sudah mencapai 160 PKL yang mengikuti sidang tipiring, dan kemarin sudah minta rekomendasi untuk ambil barang-barangnya kembali di kami," kata Yani.

Sebanyak 160 pedagang yang kena tipiring sebagian sudah menjalani proses persidangan di pengadilan negeri. Denda tipiring, kata Yani, mulai dari Rp100 ribu sampai dengan Rp1 juta.

"Setelah kami melakukan BAP terhadap mereka, penyidik PNS kemudian dilaporkan ke korwas (koordinator pengawas), korwas nanti berkoordinasi dengan pengadilan masing-masing kemudian dilakukan sidang," kata dia.

Menurut catatan pemerintah pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Tanah Abang, Sawah Besar, Jakarta Pusat; Mampang, Jakarta Selatan, dan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari 1.005 pelanggaran yang dilakukan PKL, hanya 160 pedagang yang sampai dibawa ke pengadilan. Hal ini dikarenakan sebagian pedagang yang terjaring merupakan bagian dari binaan Dinas UMKM, sehingga hanya dilakukan pembinaan.

"Ada sebagian yang hanya kami imbau, kami data, kemudian koordinasikan kepada Dinas UMKM, memang ada beberapa titik di DKI yang merupakan PKL binaan Dinas UMKM," katanya.

"Yang kena tipiring ini mereka yang bukan binaan UMKM tapi membangun di atas trotoar, bahkan ada juga yang dorongan (pakai gerobak). Setelah diimbau, mereka masih bandel, kami kan punya data mana pedagang yang bandel mana yang tidak," Yani menambahkan.

Yani menerangkan bulan tertib trotoar dimulai sejak 1 Agustus 2017 dengan tujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai tempat bagi pejalan kaki. Program ini diselenggarakan bertepatan dengan momentum HUT RI.

"Pasca bulan tertib trotoar ini merupakan tupoksi Satpol PP, ada namanya tertib angkutan jalan, terus kita lakukan penjagaan dan pengawasan trotoar di Ibu Kota agar menjadi bagus, cantik, dan ramah pejalan kaki," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI