Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai membiarkan Setya Novanto memimpin institusi DPR menunjukkan bahwa lembaga ini memiliki komitmen yang buruk soal pemberantasan korupsi. Pasalnya, Ketua Umum Partai Golkar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Itu mengukur lemah dan buruknya komitmen DPR soal pemberantasan korupsi disaat mereka biasa-biasa saja dipimpin oleh tersangka kasus korupsi," kata Peneliti ICW, Donal Fariz kepada Suara.com, Senin (14/8/2017).
Sebab itu, ICW mendesak DPR untuk bersikap tegas atas ditetapkanya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebab, jika dibiarkan terus menerus, maka kepercayaan publik terhadap DPR akan semakin menurun.
Baca Juga: ICW Sindir Anggota DPR Minta Apartemen Baru
"Kami mendesak DPR untuk segera bersikap setelah berminggu-minggu mereka dipimpin tersangka korupsi dan institusi DPR semakin buruk di depan masyarakat," ujar Donal.
Seperti diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi.
Selain itu, Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Atas perbuatannya, Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.