Suara.com - Pengacara First Travel memohon penangguhan penahanan terhadap Anniesa Hasibuan, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh.
"Sudah kami ajukan tiga hari yang lalu," kata salah satu pengacara First Travel Deski kepada Suara.com, Senin (14/8/2017).
Salah satu alasan permohonan penangguhan penahanan karena Anniesa masih mengasuh bayi yang setiap waktu membutuhkan asupan ASI.
"Untuk Bu Anniesa sendiri kan baru melahirkan tiga minggu masih menyusui. Jadi dilihat dari sisi kemanusiaannya," kata dia.
Selain mengajukan penangguhan penahanan kepada Anniesa, pengacara juga mengajukan penangguhan penahanan untuk suaminya, Andika Surahman. Andika merupakan tersangka dalam kasus yang sama.
Deski mengatakan surat permohonan sudah diberikan ke penyidik dan mereka berharap dikabulkan.
"Sudah diterima polisi, dan sedang dikaji. Masih menunggu jawabannya, lagi pula kan masih tahap penyidikan," kata dia.
Suami istri tersangka kasus penipuan tersebut saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.