Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Enam Bulan Penjara

Senin, 14 Agustus 2017 | 13:30 WIB
Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Enam Bulan Penjara
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa KPK menuntut bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8/2017). Patrialis dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi undang-undang di MK.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun enam bulan kepada terdakwa Patrialis Akbar," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Patrialis juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta, dan kalau tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai 10 ribu dollar Amerika Serikat dan Rp4 juta.

Sebelumnya, KPK mendakwa Patrialis menerima suap sebesar 70 ribu dollar AS dan Rp4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman. Selain itu, Patrialis juga didakwa menerima janji uang sebesar Rp2 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan yang disidang di MK.

Sementara dalam dakwaan disebutkan Basuki dan Fenny (penyuap) pada pertengahan Agustus 2016 meminta bantuan Kamaludin (teman Patrialis) untuk bicara kepada Patrialis. Tujuannya agar MK mau mengabulkan permohonan uji materi perkara nomor 129/ PUU-XIII/ 2015.

Ketika bertemu Patrialis di Jakarta Golf Club Rawamangun, Jakarta Timur, Kamaludin menyampaikan pesan Basuki dan Fenny. .

Basuki dan Fenny menyerahkan uang 20 ribu dollar AS ke Kamaludin di Restoran Paul, Mal Pacific Place, pada tanggal 22 september 2016. Uang itu untuk keperluan Kamaludin bermain golf di Batam dan Jakarta bersama Patrialis guna memuluskan uji materi UU Nomor.41 Tahun 2014.

Lalu, uang sebanyak 10 ribu dollar AS diberikan lagi kepada Kamaludin di Hotel Mandarin Oriental pada tanggal 13 Oktober 2016. Kamaludin menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan kegiatan golf dengan Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Gozali di Batam.

Di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun pada tanggal 19 Oktober 2016, Patrialis menyarankan Basuki dan Fenny mendekati dua hakim konstitusi lain, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Patrialis menginformasikan bahwa Gede Palguna dan Manahan yang pada awalnya berpendapat untuk mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lain untuk melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.

Patrialis menyarankan agar terdakwa membuat surat pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut. Namun, pada akhirnya saran tersebut tidak disetujui oleh terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI