Lagi, aparat kepolisian menangkap artis Rio Reifan terkait kasus narkoba. Kali ini, dia ditangkap karena diduga memiliki sabu.
Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu ditangkap petugas Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Jawa Barat, pada Minggu (14/8/2017), malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengonfirmasi penangkapan tersebut. Argo menjelaskan ihwal penangkapan Rio ketika petugas mencurugai mobil yang ditumpangi RIo berhenti ke tepi jalan raya.
"Kemudian petugas menanyakan surat surat kendaraan namun pengemudinya atas nama Rito Reifan tidak dapat memperlihatkan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mobil dan menemukan cangklong, pipet, dan bong," kata Argo melalui keterangan tertulis, Senin (14/8/2017).
Sabu tersebut ditemukan di dalam tas warna cokeat di dalam mobil. Sabu tersebut, kata Argo, ditemukan di dalam sarung kacamata.
"Dari tas milik Rio Reifan merk Polo Team warna coklat didapatkan satu bungkus klip bening sabu yang ditaruh di sarung kacamata merk Nike warna hijau," kata dia.
Untuk menindaklanjuti temuant ersebut, anggota PJR kemudian membawa Rio ke kantor Polresta Bekasi. Saat diperiksa, Rio mengakui sabu beserta alat hisap merupakan miliknya.
"Hasil interogasi sementara bahwa tersangka Rio Reifan mengakui barang bukti tersebut miliknya," kata dia
Pada tahun 2015, Rio juga pernah ditangkap karena kasus narkoba. Kasusnya masuk pengadilan dan berakhir penjara 1,2 tahun.