Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Setelah memutuskan perkara kedua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, pada hari ini terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Pengusaha tersebut ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2017. Andi diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan Irman dan Sugiharto, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.
"Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada unsur Banggar dan pejabat Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sementara itu, dalam proses pengadaan, Andi diduga kerap berhubungan dengan Irman dan Sugiharto dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender. Ia juga berperan pada aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan.
Akibat perannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total proyek Rp5,9 trilun.
Dalam kasus ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Andi disebut sering mendapatkan proyek pengadaan barang di sejumlah lembaga negara karena berteman dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto. Diduga, Setya Novanto beeperan sebagai pengawal anggaran di DPR, sementara Andi bertugas untuk mengeksekusinya.
Salah satu bukti keduanya memiliki hubungan dekat adalah ketika Andi mendapat jatah proyek pembuatan seragam dan pengadaan sepeda motor Kawasaki 150 L untuk polisi, yang besarannya masing-masing Rp8 miliar dan Rp40 miliar. Selain itu, proyek pengadaan baju hansip di Kemendagri senilai Rp400 miliar pada Tahun 2009.
Sementara dalam kasus E-KTP ini, Andi disebut merancang desain proyek sejak pertengahan tahun 2010, setahun sebelum tender resmi diumumkan di Kemendagri. Dia merencanakan itu semua di komplek Ruko Grahamas, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.