Suara.com - Polda Metro Jaya berjanji mengusut tuntas kasus seorang guru SMP swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang mengirim tulisan dan foto porno melalui aplikasi obrolan telepon seluler, kepada siswi-siswinya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, penyidik masih mendalami kasus asusila guru berinisial TS tersebut.
“Kami masih mendalami kasus TS itu, karena dikhawatirkan terdapat korban lain dari perilaku menyimpang pelaku,” kata Kurniawan, Minggu (13/8/2017).
Sementara ini, kata dia, korban perilaku TS yang sudah diketahui berjumlah 4 orang siswi. Namun, polisi mencuriga jumlah korban TS lebih dari keempat orang tersebut.
Baca Juga: Curi Ayunan Buat Beli Ponsel, Pemuda Dipolisikan Orangtuanya
TS sendiri kekinian sudah ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian. Itu setelah satu orang orangtua siswi melaporkan TS ke polda.
Tapi, sambung Kurniawan, ketika diselidiki hingga Sabtu (12/8), polisi mendapati sedikitnya 4 siswi yang menerima foto dan tulisan porno dari TS.
TS dijerat memakai Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 jo Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, TS juga dijerat memakai Pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Semenanjung Korea Memanas, Trump-Macron Sepakat Kerja Sama
Selanjutnya, TS disangkakan melanggar Pasal 76E UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.